Presiden Prabowo Lantik Kepemimpinan Baru BP BUMN, Langkah Reformasi Tata Kelola BUMN Dimulai

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik jajaran pimpinan baru Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025). Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi besar-besaran pada tata kelola BUMN.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat dan penuh penghormatan, Presiden Prabowo melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN. Sementara itu, Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata dilantik sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN. Ketiganya diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Acara pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sumpahnya, para pejabat yang baru dilantik berjanji setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab dan integritas demi kemajuan bangsa dan negara.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” tegas Presiden saat membacakan penggalan sumpah tersebut kepada para pejabat yang dilantik.
Setelah pengucapan sumpah jabatan, para pejabat menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Acara pun ditutup dengan sesi pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, dilanjutkan oleh para tamu undangan.
Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting negara, termasuk Para Pimpinan Lembaga Negara, anggota Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pembentukan Badan Pengaturan BUMN sendiri merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada tanggal 2 Oktober 2025. Revisi ini mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, dengan tujuan memberikan mandat yang lebih kuat dalam mengawasi dan mengatur operasional BUMN agar lebih efisien dan transparan.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara, meningkatkan daya saing, serta memastikan BUMN berperan optimal dalam pembangunan nasional.
