Setelah Dirut BEI, Kini Pimpinan OJK Lepas Jabatan Berjamaah

0
unnamed

Ilustrasi sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Gelombang pengunduran diri di sektor keuangan nasional berlanjut. Setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman resmi melepas jabatannya, kini jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah serupa. Sejumlah petinggi OJK mengundurkan diri secara hampir bersamaan pada Jumat malam (30/1/2026).

Pengunduran diri pertama disampaikan oleh Mahendra Siregar dari posisi Ketua Dewan Komisioner OJK. Tidak hanya Mahendra, langkah tersebut juga diikuti oleh Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta I.B. Aditya Jayaantara yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Beberapa jam berselang, giliran Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara yang menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Dengan demikian, dalam satu malam, empat posisi strategis di tubuh OJK mengalami kekosongan.

Dalam siaran pers resmi, OJK menyampaikan bahwa seluruh pengunduran diri tersebut telah diajukan secara formal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menegaskan, keputusan dirinya bersama jajaran KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dinilai diperlukan bagi stabilitas dan kepercayaan di sektor jasa keuangan nasional.

OJK memandang langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas kelembagaan serta memastikan langkah pemulihan dapat berjalan dengan optimal,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Terkait kekosongan jabatan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjamin kesinambungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik, dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan di tengah dinamika yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *