IHSG Anjlok, Pemerintah Percepat Demutualisasi BEI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait anjloknya IHSG di kantor Danantara Indonesia, 30 Januari 2026 (Foto: Danantara Indonesia)
El John News, Jakarta-Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah langkah strategis tengah dipercepat untuk memulihkan kepercayaan investor dan memperkuat fondasi pasar keuangan Indonesia.
Dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026), Airlangga mengungkapkan salah satu kebijakan utama yang ditempuh pemerintah adalah percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait demutualisasi dapat diselesaikan pada kuartal pertama 2026.
Melalui demutualisasi, struktur BEI akan diubah dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas. Transformasi ini dinilai penting untuk memperkuat independensi, profesionalisme, serta tata kelola bursa. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan meminimalkan potensi benturan kepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Demutualisasi merupakan langkah struktural untuk memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Selain reformasi kelembagaan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga akan memperkuat tata kelola serta keterbukaan informasi di pasar modal. Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan adalah peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan likuiditas saham dan kualitas pembentukan harga di pasar. Airlangga menilai peningkatan free float juga menjadi respons terhadap perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar saham Indonesia. Sebagai perbandingan, sejumlah bursa utama dunia seperti Malaysia, Hong Kong, dan Jepang menerapkan batas free float hingga 25 persen.
“Peningkatan free float akan diiringi penguatan transparansi, sehingga tidak ada praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi memanipulasi harga,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penguatan basis investor domestik. Salah satu langkahnya adalah meningkatkan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10 persen menjadi 20 persen, khususnya pada saham-saham likuid dan berkualitas tinggi seperti yang tergabung dalam indeks LQ45.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis asuransi. Langkah tersebut sejalan dengan praktik di negara-negara OECD yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi institusi keuangan untuk berinvestasi pada saham unggulan.
Airlangga menegaskan, seluruh agenda reformasi pasar modal tersebut selaras dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Pemerintah berkomitmen mengadopsi standar tata kelola internasional terbaik guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas tinggi.
