Puan Maharani: Perlunya Kajian Lebih Lanjut Terkait Usulan Ibu Kota Legislatif

0
Ketua_DPR_RI_Puan_Maharani_secara_resmi_mengesahkan_Rancangan_Undang-Undang_Daerah_Khusus_Jakarta_(R20240328190120

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Langkah pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada hari Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Sebelum RUU ini disahkan, terdapat usulan agar Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif, yang dibahas dalam Rapat Panitia Khusus di Badan Legislasi DPR RI. Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan perlunya kajian yang lebih mendalam terkait hal ini.

“Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg itu nanti kedepannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa RUU DKJ telah melalui proses pembahasan di Badan Legislasi dengan melibatkan pemerintah dan berbagai pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu untuk memastikan bahwa UU ini dapat dijalankan dengan baik.

“Peluang Revisi kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” lanjut Puan.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Hermanto, mengusulkan pembagian ibu kota ke dalam tiga kluster, yaitu ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan ini diajukan untuk mengoptimalkan fungsi ibu kota negara sesuai dengan peran masing-masing.

Politisi dari Fraksi PKS ini juga mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif, sementara ibu kota negara dipindahkan ke Indonesia Timur. Meskipun Fraksi PKS adalah satu-satunya fraksi dari sembilan fraksi di DPR yang menolak pengesahan UU DKJ, Hermanto menilai bahwa dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif, masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *