Pulau Banyak Aceh Singkil, Akan Segera Dibangun Objek Taman Wisata
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sepakat bekerjasama membangun pariwisata di kawasan Taman Wisata Alam di Kepulauan Banyak.
Kesepakatan bersama untuk pengelolaan lahan kawasan pariwisata penguatan fungsi Taman Wisata Alam itu, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh Agus Arianto dan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.
Kesepakatan Pemkab Aceh Singkil dengan BKSDA Aceh bertujuan untuk melakukan pengembangan wisata alam, pengawetan flora dan fauna serta pemberdayaan masyarakat”, kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Rabu (3/12/2019).
Ia mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama itu telah sesuai pasal 4 dalam rencana pelaksanaan program kegiatan, Pemkab Aceh Singkil harus menindak lanjuti penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), diatas limit 3 bulan kedepan pasca penanda tanganan kesepakatan bersama itu.
“Semoga dengan fungsi penguatan kawasan Taman Wisata Alam ini, melalui pengembangan wisata alam, pengawetan flora fauna dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Aceh Singkil,” katanya.
Sementara, Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil mengatakan, upaya kerjasa pengelolaan Taman Wisata Alam sebagai destinasi wisata daerah merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan dan pengembangan potensi Aceh Singkil.
Upaya kerjasama ini dilakukan melalui proses panjang melalui syarat dan tahapan penyelesaian yang telah disetujui guna mengejar target pendapatan dari potensi wilayah Kepulauan melalui sektor pariwisata.
Begitupun katanya, pengelolaannya tidak menyampingkan fungsi utama Taman Wisata Alam dan tetap menjaga ekosistem alam laut di tempat tersebut.
“Potensi alam Aceh Singkil cukup besar dan harus menjadi perhatian kita untuk dikembangkan,” ujarnya.
Termasuk kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil Lae Trub, Danau Bungara, Pantai Cemara Gosong, yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Aceh Singkil harus dikembangkan.
Dia menyebutkan, perjanjian kerjasama dilakukan untuk mendukung IKK (Indikator Kinerja Kunci) unit pengelola, berdasarkan surat persetujuan Dirjen nomor.S.747/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2019, tanggal 21 Oktober 2019 perihal Surat permohonan persetujuan PKS penguatan fungsi antara Kepala BKSDA Aceh dengan Bupati Aceh Singkil.