Rekening Tak Aktif 3 Bulan, PPATK Akan Hentikan Transaksi Sementara
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan, atau yang dikategorikan sebagai rekening dormant.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram PPATK (@ppatk_indonesia) belum lama ini, dan berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK.
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant sering kali menjadi celah bagi praktik ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang, penipuan daring, atau pendanaan aktivitas terlarang lainnya. Dengan tidak aktifnya rekening dalam waktu yang lama, para pelaku kejahatan dapat dengan mudah menyamarkan aliran dana dan identitas pemilik asli.
“Langkah ini bukan hanya bersifat administratif, tapi sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif namun masih terbuka di sistem perbankan,” jelas pihak PPATK.
PPATK menekankan bahwa pembekuan tersebut bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak kepemilikan nasabah atas dana yang tersimpan. Tindakan ini juga menjadi mekanisme pemberitahuan tidak langsung kepada nasabah atau ahli warisnya, bahwa rekening yang mereka miliki masih tercatat aktif meski tidak digunakan.
“Dana tetap aman. Ini bukan penyitaan, melainkan pengamanan sementara sambil dilakukan verifikasi,” tegas PPATK.
Bagi nasabah yang merasa keberatan atau tidak sependapat dengan tindakan ini, PPATK membuka saluran pengajuan keberatan. Nasabah cukup mengisi formulir keberatan yang tersedia di tautan: bit.ly/FormHensem.
Setelah pengisian, data yang masuk akan melalui proses review dan pendalaman oleh pihak bank bersama PPATK. Waktu maksimal penanganan adalah lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang disampaikan oleh nasabah.
Jika setelah proses investigasi tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, rekening akan segera dibuka kembali dan dapat digunakan seperti biasa.
Cek Status Rekening secara Mandiri
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memantau status rekening mereka. Pengecekan dapat dilakukan melalui, layanan mobile banking, ATM dan kunjungan langsung ke kantor cabang bank
Dengan langkah ini, PPATK berharap masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya aktivasi berkala atas rekening yang dimiliki, serta lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan identitas atau fasilitas keuangan mereka.
Kebijakan ini bukan bentuk pembatasan akses masyarakat terhadap dana mereka, tetapi merupakan upaya penguatan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. PPATK menilai bahwa dengan semakin canggihnya teknologi, modus kejahatan keuangan pun makin beragam, dan rekening dormant bisa menjadi titik lemah yang dimanfaatkan pelaku.
Oleh karena itu, langkah pembekuan ini juga sekaligus menjadi dorongan bagi lembaga keuangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap rekening pasif, dan memastikan bahwa setiap akun digunakan secara wajar dan legal.
