Revisi Raperda RTRW, Pemkot Bandung Fokus Pada Penataan Infrastruktur
“Ruang ini harus fleksibel mengakomodasi kepentingan yang menyangkut infrastruktur. Itu hal yang kita tawarkan dalam rangka merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2011 ini,” ujar sekda usai membuka Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi RTRW Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung di Mercure Nexa Hotel Jalan Supratman Bandung beberapa waktu lalu.
Sekda menyebutkan, untuk mencapai visi Kota Bandung sebagai kota unggul, nyaman, sejahtera dan agamis, maka perlu mengedepankan aspek pembangunan infrastruktur.
“Khususnya guna mengimplementasikan visi kota yang unggul dan nyaman bagi warganya. Maka infrastruktur punya korelasi yang erat,” sambungnya.
Sekda mencontohkan, proyek kereta cepat Jakarta – Bandung. Menurutnya, stasiun akhir dari kereta tersebut tidak berada di wilayah Kota Bandung tetapi di Tegalluar Kabupaten Bandung. Sehingga perlu akses transportasi dari stasiun Tegalluar ke wilayah Kota Bandung.
“Ini salah satu program nasional strategis yang perlu kita dukung. Titik Jakarta, dari Halim, titik Bandung di Tegalluar. Tapi akses dari Tegalluar menuju Kota Bandung ini yang harus kita akomodir,” ujarnya.
Selain hal-hal itu, ia juga menyebutkan perumusan perubahan industri kreatif menjadi ekonomi kreatif, cagar budaya dan pemanfaatan sumber daya alam daerah juga mesti jadi titik berat dalam Raperda RTRW Kota Bandung.
Dalam salah satu poin revisi, ada kekhasan Kota Bandung yang perlu ditonjolkan di beberapa wilayah. “Sehingga beberapa wilayah bersifat tematik sehingga ciri atau kekhasan ini akan terlihat. Tentunya kita harus mengawalinya dengan menyiapkan kebijakan,” tuturnya.
Dalam Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, secara umum ada sekira 32 poin. Hal itu meliputi kebijakan strategis, rencana struktur ruang, aspek kelembagaan, aspek pengendalian ruang, pola ruang, kawasan strategis dan pemanfaatan ruang.
