Ribuan Kepiting Bakau Dilepasliarkan di Sejumlah Kawasan Mangrove Sulsel

0
images

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar telah melepasliarkan 2.622 kepiting bakau di beberapa tempat di Makassar.

“Kami selaku Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan punya tugas pokok dalam melakukan pengawasan serta pembinaan. Pelepasliaran kepiting bakau ini adalah bagian tugas kami,” ujar Kepala Balai BKIPM Makassar Sitti Chadidjah di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan pelepasliaran kepiting bakau dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan agar tetap lestari dan menjadi sumber penghasilan bagi warga.

Sitti Chadijah mengaku sebagian kepiting bakau yang dilepasliarkan adalah kepiting hasil sitaan oleh bawahannya. Penyitaan kepiting bakau yang tidak memenuhi syarat ekspor kemudian dilepasliarkan.

“Ada aturan yang mengatur berat atau bobot kepiting yang bisa diekspor. Kepiting yang tidak memenuhi syarat jika kita temukan akan disita dan dilepasliarkan ke alam bebas,” katanya.

Dia menyatakan, dasar penyitaan kepiting yang tidak memenuhi syarat adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia.

Pelepasliaran dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kawasan Hutan Mangrove Untia, Kawasan Hutan Mangrove Pangkep dan Taman Wisata Perairan Kapoposang dengan bekerja sama instansi terkait seperti DKP Pangkep, PSDKP Makassar dan Pelabuhan Perikanan Untia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *