Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Penawaran Investasi 57 Entitas

0
OJK

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas dengan kegiatan bidang forex/future trading, bidang cryptocurrency, bidang multi level marketing, dan lain-lain.  Etinitas yang tercatat itu sudah diperiksa oleh Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam. L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” ujar Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan bahwa saat ini ada 13 kementerian dan Lembaga yang sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal. Selain itu, himbauan juga diberikan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dana sehingga tidak tergiur dengan keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara kesinambungan akan terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi pada maasyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Sebelum melakukan investasi ada baiknya masyarakat dapat memperhatikan beberapa hal pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal kedua adalah memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan poin ketiga adalah memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapluangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK telepon 157, email [email protected] atau [email protected].

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *