Sektor Industri Sebagai Fokus Utama Investasi Jangka Panjang Indonesia
Pemerintah terus memantapkan pelaksanaan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Perwakilan RI/Duta Besar, Konsul, Direktur BUMN, dan pejabat terkait lainnya di The Lounge XXI Plaza Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha berawal dari adanya kesadaran pemerintah bahwa dibutuhkan kemudahan izin usaha untuk melengkapi Paket Kebijakan Ekonomi yang selama ini sudah berjalan. Kemudahan yang ditawarkan antara lain sistem online single submission yang akan mengintegrasi seluruh perizinan usaha di daerah dan pusat serta perubahan filosofi birokrasi dari penguasa menjadi pelayan (civil servant).
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk besar memiliki potensi permintaan (demand) yang tinggi di tengah perlambatan ekonomi dunia. Oleh karena itu, potensi ini harus dimanfaatkan melalui investasi jangka panjang.
“Kalau demand dalam negeri besar, maka kita punya kesempatan untuk tumbuh relatif lebih baik. Yang penting kita menawarkan investasi jangka panjang”, kata Menko Darmin.
Meski belum mengalami kenaikkan besar, angka pertumbuhan Indonesia terus maju dan relatif lebih baik dari negara berkembang lainnya. Untuk itu, Menko Darmin menghimbau agar investasi jangka panjang yang dilakukan sebaiknya berfokus pada sektor industri yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian.
“Motor penggerak ekonomi itu industri bukan hasil tambang, hasil perkebunan, dan lainnya yang berbasis sumber daya alam. Kalau ini dibuat investasi jangka panjang, jadinya orang mau datang”, ungkap Menko Darmin.
Selain itu disampaikan juga tantangan perekonomian Indonesia yang dihadapkan ekonomi digital dan daya saing dengan negara lain. Menghadapi hal ini, pemerintah dan pelaku usaha juga diharapkan kompak untuk tidak hanya mengutamakan infrastruktur saja, namun juga peduli pada investasi yang hasilnya bisa di ekspor.
“Supaya pertumbuhan Indonesia tidak kalah saing di angka 5%-5,5%, sementara negara lain bisa sampai 7%-8%, maka kebijakan percepatan berusaha tidak bisa bergantung pada investsai infrastruktur saja tapi juga investasi dengan hasil produksi ekspor”, pesan Menko Darmin.
