50dua_pesawat_divert_hang_nadim_batam_garuda_lion_air_aprob_baru

Masyarakat siap-siap merogoh kocek lebih dalam jika menggunakan pesawat komersial kelas ekonomi. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan menaikan tarif atas bawah untuk pesawat kelas ekonomi. Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub bersama seluruh stakeholder dalam industri penerbangan tengah membahas rencana kenaikan tarif tersebut.

Penetapan tarif batas bawah tiket pesawat merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016. Dalam beleid tersebut, penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30% dari batas atas, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan sudah cukup lama tidak ada evaluasi terhadap industry penerbangan khususnya yang berkaitan dengan tarif pesawat.  Namun Menhub mengakui evaluasi tersebut tidak boleh tergesa-gesar agar masyarakat tidak dirugikan.  Karena itu diperlukan kajian yang intens agar rencana ini dapat berjalan mulus dan tidak ada pihak yang merasa keberatan.

“Harus ada pembelajaran tertentu buat konsumen,” kata Menhub a di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

kenaikan tarif batas bawah ini, akan memberikan improvisasi bagi maskapai untuk meningkatkan kemanan dan pelayanan di masing-masing perusahaan.

Saat ini, tahapan pembahasan rencana kenaikan ini masih dalam mengumpulkan masukan dari para maskapai mengenai komponen apa saja yang menjadi pertimbangan dan berapa kenaikannya. “Nanti kita akan lihat dulu, mungkin kenaikannya 5-10 persen,” tegas Budi Karya.

Menhub  menargetkan pembahasan ini akan selesai pada bulan ini. Kemdian diharapkan Peraturan Menteri bisa ditandatangani di akhir tahun dan kebijakan langsung bisa berlaku.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pembahasan kenaikan tarif pesawat kelas ekonomi sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Rencananya, kenaikan tarif hanya untuk beberapa rute domestik yang cukup padat

INACA memberikan usulan tersebut atas dasar kenaikan biaya operasional dan kondisi industri penerbangan nasional yang sudah mulai “merah”. Hal ini ditunjukkan oleh load factor rata-rata dari maskapai yang berada di bawah 80%, dan revenue yang juga rendah.

Saat ini, tarif batas bawah kelas ekonomi dikenakan sebesar 30% dari tarif batas atas. “Usulan INACA naik dari tarif batas bawah sekarang 30% menjadi 40%,” kata Bayu. Kemungkinan rencana pemberlakuan tarif batas bawah yang baru akan dilakukan dalam bulan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *