Singapura Tolak Bayar Tarif Hormuz, Hak Lintas Laut Tak Bisa Dibeli

0
Untitled.jpg OKE

Menlu Singapura Vivian Balakrishnan sampaikan pandangannya tentang Selat Hormuz (Foto: tangkapan Instagram Vivian Balakrishnan)

El John News-Pemerintah Singapura menegaskan sikap tegas terkait kebebasan navigasi di perairan internasional dengan menolak kemungkinan negosiasi maupun pembayaran tarif kepada Iran demi menjamin jalur aman di Selat Hormuz. Pernyataan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dalam sidang parlemen pada 7 April 2026 yang membahas dampak konflik di Timur Tengah terhadap jalur pelayaran global.

Dalam forum tersebut, Balakrishnan menegaskan bahwa prinsip yang dipegang Singapura merujuk pada hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea. Ia menyatakan bahwa hak lintas transit merupakan hak universal yang tidak dapat dinegosiasikan atau diperlakukan sebagai komoditas.

“Ada hak lintas transit, itu bukan hak istimewa yang diberikan oleh negara tetangga,” tegas Balakrishnan.

“Itu sama sekali bukan izin untuk ditaklukkan. Itu bukan bea yang harus dibayar. Itu adalah hak semua kapal dari berbagai negara untuk melintasinya”

Penegasan tersebut disampaikan saat ia menjawab pertanyaan anggota parlemen Fadli Fawzi terkait kemungkinan Singapura membayar biaya kepada Iran agar kapal-kapalnya dapat melintas di Selat Hormuz. Pertanyaan itu muncul di tengah laporan bahwa sejumlah pihak mempertimbangkan skema pembayaran hingga jutaan dolar untuk menjamin akses pelayaran.

Balakrishnan menekankan bahwa hak lintas damai telah diatur secara jelas dalam hukum internasional dan berlaku mengikat bagi seluruh negara, termasuk Iran yang juga merupakan penandatangan UNCLOS. Menurutnya, prinsip tersebut tidak bergantung pada kesepakatan bilateral dan harus dihormati sebagai bagian dari tatanan global.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya posisi Singapura dalam konteks jalur pelayaran dunia. Ia menyebut Selat Malaka sebagai salah satu titik strategis utama yang bahkan memiliki peran lebih besar dibandingkan Selat Hormuz dalam arus perdagangan global.

Balakrishnan menjelaskan bahwa volume minyak mentah, produk olahan, serta lalu lintas kapal kontainer yang melewati Selat Malaka jauh melampaui Selat Hormuz. Selain itu, dari sisi geografis, titik tersempit Selat Malaka yang berada di antara Singapura dan Kepulauan Riau hanya kurang dari dua mil laut, jauh lebih sempit dibandingkan Selat Hormuz yang mencapai 21 mil laut.

“Apakah Anda sekarang mengerti mengapa kita harus mengambil posisi kategoris bahwa hukum internasional dan UNCLOS adalah Konstitusi lautan?” ujarnya, menegaskan pentingnya prinsip tersebut bagi stabilitas maritim dan kepentingan ekonomi negaranya.

Sikap tegas Singapura ini sekaligus mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi preseden di jalur pelayaran internasional. Pemerintah negara tersebut menilai bahwa jika praktik pembayaran untuk melintas dibiarkan, maka dapat memicu kebijakan serupa di titik-titik strategis lain yang berdampak pada perdagangan global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *