Sopir Taksi Online Tolak Balik Nama STNK
Sejumlah pengemudi transportasi online di Jakarta merasa keberatan jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus dibalik nama dari milik perorangan menjadi badan hukum karena aturan tersebut termasuk dalam 11 poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Seorang pengemudi taksi online, Alfin Pradana (21) mengatakan, dirinya tidak setuju jika aturan tersebut ditetapkan.
“Saya tidak setuju apabila aturan perpindahan nama kepemilikan STNK ditetapkan. Jika aturan itu tetap terjadi, saya akan berhenti menjadi pengemudi transportasi online,” kata Alfin yang juga seorang mahasiswa di Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Pemuda yang menjadikan profesi pengemudi transportasi online sebagai kerja sampingan ini juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan Grab Indonesia dan pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai revisi Permenhub 32 Tahun 2016.
“Saya hanya tahu melalui media saja dan pembicaraan dari teman-teman, tapi masih banyak juga pengemudi lain yang tidak tahu tentang perkembangan kebijakan dari pemerintah ini,” ujar Alfin yang sudah menjadi pengemudi transportasi online selama tujuh bulan.
Hal yang sama disampaikan seorang pengemudi lainnya, Hanafi Nurbudi (21), ia menolak jika STNK kendaraannya dibalik nama menjadi milik badan hukum.
“Saya tidak setuju dengan aturan itu karena mobil yang saya gunakan ini adalah kendaraan sehari-hari,” ujar Hanafi yang sudah menjadi pengemudi sejak Agustus 2016.
Terdapat 11 poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.
