Sudah 11.166 Izin Penggunaan Ketenaganukliran Diterbitkan Bapeten
Hingga saat ini, Bapeten mencatat sudah memberikan izin sebanyak 11.166 perusahaan yang menggunakan ketenaganukliran. Jumlah izin tersebut dibagi dua yakni 5827 izin untuk rumah sakit dan 5323 izin untuk industri di luar rumah sakit. Sedangkan untuk fasilitas, didominasi rumah sakit, yakni sebanyak 2132 fasilitas. Sedangkan untuk industri di luar rumah sakit mencapai 984 fasilitas.
Tak hanya sekedar mengeluarkan izin, namun Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) secara rutin melakukan inspeksi terhadap penggunaan alat ketenaganukliran tersebut. Dari inspeksi itu disimpulkan bahwa Industri di luar rumah sakit menjadi industri yang sering mematuhi aturan Bapeten. Sementara rumah sakit negeri menjadi industri yang kurang patuh.
“Kalau rumah sakit justru kalau sudah saya laporkan ke ibu Menkes itu, apalagi yang rumah sakit yang negeri -mungkin bukan karena kurang patuh. Tapi karena terkait birokrasi. Sementara untuk rumah sakit yang swasta biasanya lebih cepet merespon,” kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dalam jumpa pers di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.
Menurut Jazi, Bapeten memiliki stiker standarisasi untuk rumah sakit dan industri terkait penggunaan ketenaganukliran. Di stiker tersebut ada warna yang mengartikan baik atau tidaknya alat ketenaganukliran yang digunakan.
“Jadi kalau kita pergi ke bagian radiologi itu akan ada stiker, hijau artinya baik sekali. Kuning baik dan merah artinya kurang/tidak baik. Tapi pada umumnya semua yang kita beri merah pada umumnya itu kemudian dari pihak mereka akan segera melengkapi. Sehingga biasanya stiker merah itu tidak lama. Karena implikasinya kan pada service mereka,” ujar Jazi.
Selain itu, kepada rumah sakit yang dianggap patuh, Bapeten selalu memberikan reward. “Tapi saat ini kita belum bisa kasih datanya (siapa pemegang reward) karena ini baru Mei, mungkin akhir tahun kita baru bisa sebar datanya,” ungkap Jazi.
