Sukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.
Dengan ditetapkannya pemilu sebagai hari libur nasional ini, maka masyarakat dapat menikmati libur panjang. Pasalnya setelah pemilu, ada satu hari kerja di tanggal 18 April 2019 dan besoknya tanggal 19 April 2019 sebagai hari libur nasional memperingati wafatnya Isa Almasih hingga akhir pekan. Jadi bagi yang kerja dan ingin menikmati long weekend ini, bisa mengambil cuti.
Namun Presiden pernah mengingatkan kepada masyarakat, untuk mengutamakan penggunaan hak pilih, sebelum melakukan aktivitas liburannya.
“Mau berlibur silakan, tapi nyoblos dulu setelah itu, jam delapan nyoblos kan masih bisa. Jam delapan nyoblos, jam sembilan nyoblos, jam 10.00 langsung terbang berlibur silakan,” kata Presiden beberapa waktu lalu.
