Tak Semua Gratis, Ini 21 Kasus Medis yang Dikecualikan BPJS Kesehatan per Agustus 2025

0
daftar-layanan-kesehatan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-di-2025

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini dikenal sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan. Dirancang sebagai sistem jaminan kesehatan nasional untuk seluruh warga Indonesia, BPJS Kesehatan mencakup peserta dari berbagai kelompok, mulai dari pekerja formal dan informal, anak-anak, hingga lanjut usia dan pengangguran.

Sejak diberlakukan secara menyeluruh pada 1 Januari 2014, program ini menjadi penyelamat bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan namun terbatas secara finansial. Meskipun dikenal luas karena manfaatnya yang besar, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung semua jenis layanan dan penyakit.

Kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Namun, mengenai cakupan layanan yang ditanggung, BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid tersebut, disebutkan 21 jenis layanan dan kondisi medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, baik karena alasan medis, hukum, maupun administratif.

Berikut 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang memerlukan penanganan khusus dan bersifat darurat nasional.
  2. Perawatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi (behel) yang bersifat kosmetik, bukan karena kebutuhan medis mendesak.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri secara sengaja.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol berlebihan atau penyalahgunaan obat-obatan.
  7. Infertilitas atau pengobatan mandul.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan eksperimental atau masih dalam tahap uji coba.
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum teruji secara medis.
  12. Pengadaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga seperti sabun, tisu, atau masker biasa.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai rujukan atau dilakukan atas permintaan pribadi.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Cedera kerja atau penyakit akibat hubungan kerja yang seharusnya dijamin oleh Jaminan Kecelakaan Kerja.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib, seperti Jasa Raharja.
  18. Layanan kesehatan terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial, misalnya sunatan massal atau pengobatan gratis.
  20. Pelayanan yang sudah dicover program jaminan lain.
  21. Layanan yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan, seperti tes DNA untuk non-medis.

Meski tidak menjamin semua, manfaat BPJS Kesehatan tetap sangat luas. Dari layanan primer di puskesmas, rawat inap kelas rumah sakit, operasi mayor, hingga pengobatan penyakit kronis seperti jantung dan kanker — semuanya tetap dalam cakupan asuransi ini selama sesuai prosedur.

Kunci utama adalah mengikuti mekanisme rujukan, menggunakan fasilitas yang bermitra dengan BPJS, dan memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *