Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III tahun 2025 (Juli–September) diputuskan tidak mengalami perubahan, khususnya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta daya saing pelaku industri nasional.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, (27/6/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam rangka mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi serta memperkuat daya beli masyarakat dan kompetensi sektor industri, pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tetap, tidak berubah selama Triwulan III 2025. Kecuali bila Pemerintah memutuskan lain,” ujar Jisman.
Ia menambahkan bahwa stabilitas tarif ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi. Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, usaha kecil, industri skala kecil, serta pelanggan dari sektor UMKM yang menggunakan listrik untuk kegiatan produktif.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok rentan dan sektor-sektor penggerak ekonomi kerakyatan. Pemerintah berharap bahwa dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan biaya energi yang terjangkau, sementara sektor usaha tetap kompetitif.
Jisman juga menekankan pentingnya peran PLN dalam menjalankan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada pelanggan. “PLN harus terus mendorong efisiensi biaya operasional dan menjaga mutu pelayanan agar biaya pokok penyediaan listrik tetap terkendali. Dengan begitu, volume penjualan listrik juga diharapkan dapat meningkat,” jelasnya.
Kebijakan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik oleh PLN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan tiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batubara acuan (HBA).
Berdasarkan data ekonomi makro dari periode Februari hingga April 2025, sesungguhnya terjadi perubahan parameter yang seharusnya berimplikasi pada penyesuaian tarif. Namun dalam kebijakan pro-rakyat dan pro-industri, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal, sosial, dan industri secara simultan.
