Tax Refund Diberlakukan Untuk Cegah Pembayaran Pajak Ganda

0
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui tax refund atau pengenaan pajak dalam negeri. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari wajib pajak terkena pembayaran pajak ganda dan termasuk bagian dari Automatic Exchange of Information (AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bukan hanya di Indonesia, kebijakan ini juga diberlakukan di berbagai negara yang tahun depan sudah menerapkan AeoI.

Hestu menjelaskan, wajib pajak akan dikenakan pajak saat membeli barang di luar negeri namun nanti pembayaran tersebut akan dikembalikan saat meninggakan negara yang menjual barang tersebut, itulah yang disebut tax refund.

“Seperti di Indonesia, turis yang datang ke Indonesia belanja, kemudian kena PPN, karena barang itu mau dibawa balik ke sana. Artinya kan konsumsinya enggak di Indonesia. Nah, waktu di bandara, waktu dia mau keluar itu, PPN-nya itu bisa diminta balik. Itu praktik yang berlaku umum,” ujar Hestu di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Senin 27 Desember 2017.

Menurutnya, kebijakan tax refund  diberlakukan agar wajib pajak tidak membayar pajak ganda. Semestinya PPN dikenakan saat  wajib pajak membeli barang disuatu negara,  namun dengan kebijakan ini pembayaran tersebut seperti formalitas dan dapat dikembalikan pembayarannya secara utuh kepada wajib pajak.

“Dia (turis) kan kena PPN. Misalnya harga (barang)-nya kan Rp50 juta plus PPN Rp5 juta. Nah, Rp5 juta ini nanti waktu dia (turis) mau balik ke luar negeri itu boleh diminta balik duitnya, karena barang ini tidak dikonsumsi di dalam negeri,” tutur dia.

Hal ini, menurutnya, juga berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang belanja di luar negeri. Misalnya saja, ada WNI yang berbelanja di Singapura.

“Di Singapura itu, misalnya dia belanja di sana, boleh minta balik PPN yang kena di sana. Misalnya di sana sekarang kan 7 persen (PPN). Waktu mau pulang ke Indonesia bisa (refund). Tapi, itu ada batas waktunya kalau di Indonesia, 1 bulan, maksimal 1 bulan. Nah, kalau lebih dari 1 bulan ya enggak bisa dong,” ujar dia.

Dia mengatakan, kebijakan ini sudah berlaku dan ditetapkan melalui Undang Undang PPN yang disahkan pada 2011. “Itu hampir semua negara yang menganut (AEoI), menerapkan. Kita sudah menerapkan itu dari tahun 2011. UU PPN yang baru,” ujarnya.

Meskipun AEoI baru diterapkan pada September 2018, menurutnya, implementasi yang sudah diterapkan itu merupakan spontanius information bagi negara yang sudah komitmen melaksanakan pertukaran informasi baik melalui paspor dan data lainnya.

“Nah, itu datanya tadi, itu spontanius information, kalau negara sana berniat baik, ya kasih data itu ke Indonesia. Sama seperti di sini, itu kami bisa kasih ke sana. Bisa mencegah pajak dobel, misalnya bener enggak orang ini, segini sudah dilaporin di pajak belum, jadi konteksnya penggalian potensi,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *