Tekan Polusi, Pemprov DKI Persiapkan Langkah Jelang Penerapan Razia Uji Emisi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November mendatang. Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati, belum lama ini di Jakarta.
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak. “Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani Ruspitawati.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Terkait lokasi disinsentif parkir telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya, dan tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.
Upaya lain dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta adalah memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara. Sudah ada tujuh usaha atau kegiatan penyimpanan batu bara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batu bara, dan dua usaha industri peleburan baja.
“Dari ketujuh usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegiatan,” terang Ani Ruspitawati.
Kemudian terhadap usaha industri berbahan bakar batu bara telah dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler). Sedangkan terhadap usaha dan/atau kegiatan industri peleburan baja telah dilakukan penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sementara hingga 27 Oktober 2023, jumlah water mist yang terpasang total sebanyak 167 unit yang berlokasi di 136 gedung, baik gedung pemerintahan maupun swasta. Sedangkan 31 unit watermist di 23 gedung sedang berproses dan segera dioperasikan untuk memperkuat upaya perbaikan kualitas udara.
Ia merinci pemasangan water mist di berbagai wilayah sebagai berikut, Jakarta Pusat: 29 gedung dengan total 29 unit terpasang, Jakarta Utara: enam gedung dengan total tujuh unit terpasang, Jakarta Barat: 41 gedung dengan total 71 unit terpasang, Jakarta Selatan: 50 gedung dengan total 50 unit terpasang, Jakarta Timur: tujuh gedung dengan total tujuh unit terpasang, di Balai Kota terpasang di dua gedung dengan total dua unit terpasang, dan gedung Abdul Muis satu gedung dengan total satu unit terpasang.
Lalu hingga 26 Oktober 2023, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI telah menyiram jalan-jalan protokol yang tersebar di 464 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, dengan jumlah kendaraan yang digunakan sebanyak 469 mobil dan personil damkar yang dikerahkan sebanyak 1.841 orang.
“Penyiraman jalan-jalan ini dilakukan paralel hingga pemasangan water mist sudah dilakukan lebih luas,” tutur Ani Ruspitawati.
Untuk mewujudkan “Jakarta Hijau”, telah dilakukan upaya penanaman pohon dan tanaman untuk penataan dan penghijauan di wilayah provinsi DKI Jakarta. Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan Rencana Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman baru tahun 2023 sejumlah 23 lokasi. (Sumber PPID DKI Jakarta)