Terobos Palang Kereta Bisa Dipidana dan Didenda Rp750 Ribu

Ilustrasi Kemenhub mengingatkan kembali mengenai sanksi pidana dan denda bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Kementerian Perhubungan menegaskan akan menindak tegas pengendara yang nekat menerobos perlintasan kereta api dengan sanksi pidana dan denda. Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang sebagian besar dipicu pelanggaran dan ketidaksabaran pengguna jalan saat palang pintu mulai ditutup atau sinyal kereta telah berbunyi.
Kemenhub mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api demi menjaga keselamatan bersama. Pemerintah menilai disiplin masyarakat di perlintasan sebidang menjadi faktor penting untuk menekan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan banyak pihak.
Aturan mengenai kewajiban pengguna jalan di perlintasan kereta api telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain yang menunjukkan kereta akan melintas.
“Pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup,” demikian penegasan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi hukum bagi pelanggar yang tetap nekat menerobos perlintasan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain ancaman pidana dan denda, operator perkeretaapian juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi apabila insiden yang terjadi menyebabkan kerusakan sarana maupun gangguan operasional perjalanan kereta api.
Kemenhub menilai dampak kecelakaan di perlintasan sebidang sangat luas karena dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga terganggunya jadwal perjalanan kereta api secara keseluruhan.
Karena itu masyarakat diminta lebih disiplin dan tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif. Pemerintah berharap peningkatan kesadaran pengguna jalan dapat menekan angka kecelakaan di jalur perlintasan kereta api yang masih menjadi perhatian serius dalam sektor transportasi nasional.
