Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan
Tujuh Menteri menunjukkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal (Foto: Humas Komdigi)
El John News, Jakarta-Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini disusun untuk memastikan teknologi digunakan secara tepat dalam proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan regulasi ini diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya”
Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital perlu semakin terkendali, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai kebijakan ini penting mengingat besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka”
Menurutnya, pengaturan ini menjadi langkah penting pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan kontribusi positif bagi pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, tenaga pendidik, serta keluarga dapat memanfaatkan teknologi digital secara bijak. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mengenal dan mempelajari teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter mereka.
