Uji Coba Perdagangan GKR, Bappebti Ajak Pelaku Usaha Bergabung

0
bappepti

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung uji coba perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Masa uji coba tersebut dimulai sejak 15 Januari 2018.

“Masa uji coba perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup kepada semua pihak, khususnya industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjadi peserta pasar lelang GKR; serta untuk melakukan pendaftaran kontrak-kontrak pembelian GKR oleh industri mamin di pasar lelang,” kata Bachrul saat memberikan keterangan pers pada acara Presentasi Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas, hari ini, Selasa (23/1) di Gedung Bappebti, Jakarta.

Pada presentasi pelaksanaan lelang GKR yang dihadiri Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Dirut PT Pasar Komoditas Jakarta, Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta, Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia, Dirut PT Sucofindo, dan Perwakilan Kemenko Perekonomian.

Selama masa uji coba, perdagangan GKR melalui pasar lelang bersifat sukarela (voluntary). Penjual dan pembeli diberi pilihan untuk menjual dan membeli GKR melalui pasar lelang komoditas GKR atau tidak. Pelaku industri juga dibebaskan dari biaya-biaya transaksi.

Bappebti bersama PT PKJ sebagai penyelenggara lelang akan terus melakukan sosialisasi pasar lelang GKR. Uji coba pelaksanaan perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas akan dievaluasi sampai hasilnya maksimal dan pasar lelang dapat dinyatakan wajib bagi pelaku industri dan konsumen GKR.

Upaya pemerintah melalui Kemendag untuk memberantas perembesan GKR dan meningkatkan daya saing industri GKR tidak pernah surut. Perdagangan GKR melalui mekanisme pasar lelang komoditas dapat memastikan ketertelusuran distribusi GKR, memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha, dan menciptakan pembentukan harga yang transparan.

“Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah, dan industri besar untuk memperoleh GKR sebagai bahan baku industrinya. Pasar lelang dapat memastikan ketertelusuran distribusi GKR karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik dan QR code,” tegas Bachrul.

Bachrul menambahkan, kode dalam barcode mengandung informasi dan riwayat perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *