Ujian Praktik SIM Bakal Dibuat Secara Elektronik
Sekarang, khusus untuk Masyarakat wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ujian praktik SIM akan dibuat secara elektronik alias electronic driving system (e-drive).
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif.
“Jadi nanti akan dipasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalankan ujian praktik mengemudi,” ujarnya
Fahri menjelaskan, ketika pemohon itu menyentuh patok maka sensor yang terpasang akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.
“Dengan begitu, penilian ujian praktik SIM menjadi lebih objektif, dan akurat,” ucap Fahri.
Selain itu, mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.