TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain

0
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzQvMTQvOGRhMWFiMjktZmExYi00ZmM4LTkzMjQtZGI0YmYzYjBkMjE3LmpwZWc=

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid umumkan progres platform digital yang menjalani aturan PP Tunas (Foto: Humas Komdigi)

El John News, Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Upaya ini mulai menunjukkan hasil nyata dari sejumlah platform digital.

Salah satu capaian signifikan datang dari TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara resmi langkah penanganan akun anak di Indonesia.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen TikTok yang telah bergabung dalam upaya bersama melindungi anak-anak di ruang digital.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi awal yang positif dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah masih menyoroti Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS, meski telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global.

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ungkap Meutya.

Karena itu, Komdigi menyatakan Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.

Di sisi lain, sejumlah platform seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta Platforms—termasuk Instagram, Threads, dan Facebook—telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Komdigi pun akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *