UMK Kota Bandung 2019 Perlu Sosialisasi

0
180906212500-pada-

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, besaran upah minimum Kota Bandung sebesar Rp3.339.580,61. Besaran itu naik sekitar Rp248.235,05 atau 8 persen dari besaran upah minimum tahun lalu.

“Penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara Sosialisasi Upah Minimum Kota Bandung tahun 2019, di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Selasa (4/12/2018).

Menurut wali wali kota, sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui UMK kota Bandung yang baru itu.  “Dilakukan mulai dari sekarang agar masyarakat maupun perusahaan atau pengusaha mempersiapkan diri serta mengestimasi biaya pemburuhan atau produksi untuk menghadapi tahun 2019,” ujarnya.

Dalam aturan itu, proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja.

Dari daftar penetapan UMK 2019, upah minimun Kabupaten Karawang yang tertinggi Rp4,2 juta. Sementara Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp1,6 juta. Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:

1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010

2. Kota Bekasi Rp4.229.7563.

3. Kabupaten Bekasi R 4.146.126

4. Kota Depok Rp3.872.551

5. Kota Bogor Rp3.842.785

6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405

7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299

8. Kota Bandung Rp3.339.580

9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744

10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074

11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074

12. Kota Cimahi Rp2.893.074

13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016

14. Kabupaten Subang Rp2.732.899

15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004

16. Kota Sukabumi Rp2.331.752

17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713

18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189

20. Kota Cirebon Rp2.045.422

21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160

22. Kabupaten Garut Rp1.807.285

23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693

24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994

25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673

27. Kota Banjar Rp1.688.217

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *