Untuk Pantau Harga Minyak Goreng, Kemendag Buka Hotline Pengaduan
Pemerintah tidak hanya sebatas menerapkan satu harga Rp14.000 untuk kemasan minyak goreng satu liter, namun Pemerintah juga ikut mengawasi penetapan harga tersebut di lapangan. Ritel modern di seluruh Indonesia akan dipantau secara ketat dalam menjual harga minyak goreng yang telah ditetapkan Pemerintah. Hal ini untuk mencegah terjadi tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah perihal penetapan satu harga untuk minyak goreng tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan hotline khusus untuk menerima keluhan dari masyarakat yang menemukan adanya harga yang tidak sesuai.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan upaya tersebut dilakukan agar implementasi dari kebijakan satu harga untuk minyak goreng ini tidak terkendala.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Mendag Lutfi dalam siaran persnya, Jumat (21/01/2022).
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotline [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Mendag Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Mendag Lutfi.
Pada kesempatan ini, Mendag Lutfi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait. (Sumber Kemendag)


