Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2025 Ditetapkan, Berikut Sektor yang Terpengaruh

0
siaranpers_pemprov_dki-20241215173123_2omw2m_242

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja serta mendukung daya saing sektor usaha di ibu kota. Penetapan ini telah resmi disahkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, melalui Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang telah melakukan diskusi panjang mengenai sektor-sektor yang akan menerima penetapan UMSP serta besaran nilai yang sesuai. Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai acuan kebijakan pengupahan yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi di Jakarta.

“Upah minimum ini diharapkan dapat menjaga kestabilan ekonomi di Jakarta. Berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang mencakup tiga sektor besar dan 18 sub-sektor,” jelas Hari dalam keterangan pers, Minggu, (15/12/2024)

Rincian sektor dan sub-sektor yang tercakup dalam penetapan UMSP 2025 ini mencakup berbagai industri, mulai dari sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan/minum, hingga jasa keuangan. Adapun rincian besaran UMSP berdasarkan sektor dan sub-sektor adalah sebagai berikut:

A. Industri Pengolahan

Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

Industri Kimia Dasar Organik (Produksi Asam Sulfat, Natrium Silikat, dll.): Rp 5.504.696

Industri Kimia Dasar Lainnya: Rp 5.504.696

Industri Kimia Gas Industri (Oksigen, Nitrogen, dll.): Rp 5.504.696

Industri Sabun dan Bahan Pembersih Rumah Tangga: Rp 5.504.696

Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696

Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta: Rp 5.504.696

Industri Pipa dan Selang dari Plastik (PVC, PP): Rp 5.504.696

Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696

Industri Barang Konstruksi dari Semen dan Kapur: Rp 5.504.696

Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696

Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan Aset di atas 1 Triliun: Rp 5.531.680

Bank Syariah dengan Aset di atas 1 Triliun: Rp 5.531.680

Hari Nugroho menambahkan bahwa keputusan ini bukan hanya tentang kenaikan angka, tetapi juga sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh, serta memastikan sektor usaha di Jakarta tetap kompetitif.

“Dengan besaran yang telah disepakati ini, kami berharap agar semua pihak dapat menerima dengan baik, dan mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” ujar Hari.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk memenuhi kewajiban menyusun struktur dan skala upah di setiap perusahaan. Struktur dan skala upah ini akan menjadi pedoman bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan non-upah bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dengan besaran gaji tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), berhak mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Fasilitas ini antara lain bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, serta subsidi biaya pendidikan pribadi.

Dengan kebijakan-kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap agar kesejahteraan pekerja semakin meningkat, sementara sektor usaha tetap dapat berkembang dengan baik dalam mendukung perekonomian Jakarta yang semakin maju dan kompetitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *