Upaya Pemkot Makassar Wujudkan Transparansi Informasi Publik
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr Hj Naisyah Azikin membuka acara Koordinasi PPID Utama dan PPID Pembantu yang digelar Sub. Bagian Pengaduan Masyarakat pada Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Makassar, Selasa (6/8/2018) bertempat di Hotel Asyira Makassar.
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance) tentunya dibutuhkan keterbukaan informasi, jika ingin dipublikasikan kepada masyarakat, oleh karenanya dibutuhkan lembaga publik untuk mengelolanya dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan Partisipasi.
Demikian halnya dengan Pemerintah kota Makassar, sebagai lembaga publik, tentunya sangat berperan aktif dalam mengelola dan memberikan informasi kepada publik.
Hal tersebut diutarakan Naisyah dihadapan peserta koordinasi PPID utama dan PPID Penghubung.
“Sebagai pelayanan publik setiap anggota PPID harus menjalankan tugas dan perannya untuk menyelesaikan persoalan maupun sengketa informasi publik, sesuai dalam undang undang No 14 tahun 2005 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki no 2 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi Publik,” ucapnya.
Menurut Kasubag Pengaduan Masyarakat pada bagian Humas Pemkot Makassar Nuri Tri Hendrayani, kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai hubungan kerjasama serta koordinasi antara PPID utama dan PPID Pembantu.
Koordinasi ini akan memaparkan semua langkah langkah apa saja yang puuskan dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” terangnya.