Update Terbaru Real Count KPU Per 26 Februari 2023, Prabowo-Gibran Masih Unggul

0
naik-maung-prabowo-gibran-diarak-ke-kpu

Update terbaru hasil real count Pilpres 2024 mengungkapkan bahwa pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran, masih memegang posisi unggul. Data terbaru yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/02/2024), pukul 12.00 WIB, menunjukkan bahwa penghitungan sudah mencapai 77.11%. Dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), telah dihitung 634.817 TPS.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin dengan perolehan suara sebanyak 74.719.305 atau 58.84%.

Sementara itu, paslon capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan suara mencapai 31.038.266 atau 24.44%.

Di posisi ketiga, paslon capres-cawapres nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahhfud MD, memperoleh suara sebanyak 21.234.235 dengan presentase 16.72%.

Data ini menunjukkan bahwa persaingan dalam Pilpres 2024 masih berlangsung ketat, meskipun Prabowo-Gibran tetap memegang keunggulan yang signifikan. Dengan masih tersisa sebagian TPS yang harus dihitung, hasil akhir Pilpres 2024 masih menanti konfirmasi resmi dari KPU. Publik diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari lembaga terkait.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Ini juga sejalan dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut adalah perkiraan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 sesuai dengan ketentuan tersebut:

1. Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres 2024:

Paling lambat tanggal 20 Maret 2024

2. Jadwal Pengumuman Hasil Pileg DPR 2024:

Paling lambat tanggal 20 Maret 2024

3. Jadwal Pengumuman Hasil Pileg DPD 2024:

Paling lambat tanggal 20 Maret 2024

4. Jadwal Pengumuman Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024:

Paling lambat 10 Maret 2024

5. Jadwal Pengumuman Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024:

Paling lambat 5 Maret 2024

KPU sendiri menargetkan penetapan rekapitulasi untuk hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) diumumkan paling lambat 20 Maret. Penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada pemohonan perselisihan hasil pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *