Utang Pinjaman Online Warga RI Naik Tajam, Capai Rp83,5 Triliun
Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga akhir Juni 2025, outstanding pembiayaan dari industri ini mencapai Rp83,52 triliun, meningkat 25,06 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar pada Senin (4/5/2025).
“Pada industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy dengan nominal Rp83,52 triliun,” ungkap Agusman.
Namun, pertumbuhan ini tidak lepas dari sejumlah tantangan, terutama terkait risiko kredit. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90), indikator kredit bermasalah di sektor fintech lending—mengalami kenaikan menjadi 2,85 persen per Juni 2025, dari sebelumnya 2,77 persen pada bulan Mei.
Meskipun masih dalam batas yang relatif terkendali, OJK mengingatkan pelaku industri untuk terus memperkuat manajemen risiko, terutama mengingat luasnya jangkauan dan segmen masyarakat yang dilayani oleh platform pinjaman online.
Selain sektor fintech, OJK juga mencatat perkembangan positif pada industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Outstanding pembiayaan perusahaan multifinance tumbuh 1,96 persen yoy, dengan total nilai mencapai Rp510,83 triliun per Juni 2025. Pertumbuhan ini ditopang terutama oleh kenaikan pada segmen pembiayaan investasi, yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,16 persen yoy.
Dari sisi kualitas aset, industri multifinance juga mencatat perbaikan. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,57 persen, dibandingkan posisi bulan sebelumnya di 2,55 persen. Sedangkan NPF net tercatat stabil di 0,88 persen.
OJK juga memantau rasio struktur pendanaan perusahaan pembiayaan melalui indikator gearing ratio, yang menunjukkan perbandingan antara utang dan modal sendiri. Per Juni 2025, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali, sedikit meningkat dari 2,20 kali di bulan Mei. Meskipun naik, nilai ini masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 10 kali, yang menandakan kondisi keuangan perusahaan pembiayaan masih dalam zona aman.
OJK menekankan bahwa pertumbuhan positif sektor pembiayaan dan fintech lending harus diimbangi dengan penguatan pengawasan serta tata kelola risiko, mengingat peran kedua sektor ini yang semakin strategis dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan sektor produktif, terutama UMKM.
