Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

0
1692198821223-Dokter_di_Bengkulu (1)

Presiden Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan khusus bagi tenaga medis yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Kebijakan ini menyasar dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, serta dokter gigi subspesialis yang selama ini bekerja di wilayah-wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa sebanyak 1.100 dokter akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Besaran tunjangan ini diberikan sebagai bentuk insentif dan apresiasi atas pengabdian para dokter yang memilih mengabdi di wilayah yang sering kali sulit dijangkau, baik secara geografis maupun secara infrastruktur pelayanan kesehatan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam mendukung perjuangan para dokter di daerah.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan dalam keterangan resminya pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa penetapan wilayah prioritas penerima tunjangan ini didasarkan pada beberapa kriteria strategis. Wilayah-wilayah yang termasuk prioritas antara lain adalah daerah dengan akses terbatas, kekurangan tenaga medis, dan wilayah yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Ini mencakup banyak daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang selama ini mengalami ketimpangan distribusi tenaga kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam pernyataannya sebelumnya pada 28 Maret 2025, menegaskan bahwa kebijakan tunjangan ini merupakan bagian dari keberpihakan negara terhadap para dokter spesialis dan subspesialis yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah dengan akses terbatas. Menurutnya, pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia masih menjadi tantangan besar, dan pemerintah perlu memberikan insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan untuk menarik minat dokter bertugas di daerah terpencil.

Selain tunjangan finansial, para dokter yang tergabung dalam program ini juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier, sebagai bagian dari program pengembangan sumber daya manusia kesehatan nasional.

Hingga saat ini, tanggal resmi penandatanganan Perpres Nomor 81 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo belum diumumkan secara publik, dan dokumen tersebut juga masih belum tersedia di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Namun demikian, kehadiran Perpres ini telah menandai langkah serius pemerintah dalam mendorong pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang selama ini menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugas di pelosok negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *