Varian Omicron Tersebar di Banyak Negara, Indonesia Perketat Pintu Kedatangan Luar Negeri

0
Petugas Aviation Security (AVSEC) memandu calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk keberangkatan penumpang Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mendeteksi varian baru Covid-19 dengan nama Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang ditemukan di Afrika Selatan dan Botswana. Kini varian tersebut telah tersebar di banyak negara.

Deteksi Omicron memicu keprihatinan global ketika pemerintah di seluruh dunia bergegas untuk memberlakukan pembatasan perjalanan baru dan penjualan pasar keuangan. Indonesia pun melakukan hal yang sama dengan memperketat kedatangan dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah mengantisipasi untuk mencegah varian baru itu masuk ke Indonesia. Caranya dengan melarang  WNA yang berasal dari negara-negara yang terpapar varian baru tersebut.Pemerintah telah memutuskan ada 11 negara yang mengalami penyebaran varian baru ini, seperti Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong. Bahkan, Luhut menyebut tidak menutup kemungkinan negara yang terpapar dapat bertambah mengingat penambahan kasus di sejumlah negara akibat varian Omicron terus bertambah.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari 11 negara tersebut diperbolehkan masuk namun wajib menjalani karantina selama 14 hari.  Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01,” imbuh Menko Marves.

Ilustrasi

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

“Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi Varian Omicron ini,” ujarnya.

Luhut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan COVID-19 di tanah air.

Ilustrasi

“Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah/menghambat Varian Omicron ini masuk ke Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini,” tegasnya.

Menutup keterangan persnya, Menko Marves kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus COVID-19. (Sumber Setkab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *