Wacana Kenaikan Iuran BPJS Menguat, Defisit JKN Tembus Rp30 Triliun

Ilustrasi wancara iuran BPJS Kesehatan mengemuka di masyarakat (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Di tengah dinamika geopolitik global dan tekanan fiskal, pemerintah mulai membuka wacana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Isu ini mencuat seiring proyeksi defisit pembiayaan yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa secara prinsip iuran JKN memang perlu dievaluasi secara berkala untuk menjaga keberlanjutan program. Menurutnya, penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun agar keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran tetap terjaga.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan membebani kelompok masyarakat miskin. Kebijakan ini hanya akan menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara langsung.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1–5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa pemerintah belum akan mengambil keputusan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif, menurutnya, sangat bergantung pada kondisi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, kenaikan iuran baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui angka 6 persen, sehingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat untuk menanggung beban tambahan.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6% dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 2022, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, kebijakan terbaru menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap dikenakan apabila peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian iuran akan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan program JKN dan kemampuan ekonomi masyarakat, agar akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi seluruh lapisan.
