Wamen Nezar: Pelindungan Data Pribadi Harus Jadi Budaya di Industri Asuransi

0
dXBsb2Fkcy8yMDI1LzExLzEyL2IxYmQ4NmEyLTA1MDQtNDA4Mi1hMDU2LTdmOGM5NjhiMmRjYS5wbmc=

Keamanan siber menjadi salah satu prioritas utama dalam transformasi digital industri modern, terutama bagi sektor-sektor strategis yang mengelola data pribadi dalam jumlah besar, seperti industri keuangan dan asuransi.

Industri asuransi kini menjadi salah satu target utama serangan siber. Kebocoran data tidak hanya dapat merugikan nasabah, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan reputasi perusahaan.

Dalam iLearn Seminar bertema “Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment” yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdig) Nezar Patria menegaskan pentingnya penerapan budaya pelindungan data pribadi secara menyeluruh di industri asuransi.

Menurut Wamen Nezar, kemajuan teknologi kecerdasan artifisial (AI) membawa peluang besar untuk meningkatkan efisiensi layanan industri asuransi, mulai dari proses analisis premi, pengajuan klaim, hingga layanan pelanggan berbasis otomatisasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan potensi risiko serius jika pengelolaan datanya tidak dilakukan secara hati-hati.

“Teknologi AI memang mampu mempercepat proses kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan. Tapi kita juga perlu waspada, karena sistem AI memerlukan data pribadi dalam jumlah besar untuk melatih model. Jika tidak diatur dengan benar, hal ini dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data,” ujar Nezar.

Ia juga mengingatkan bahwa hasil keputusan dari sistem AI tidak selalu akurat. Ketidaktepatan atau bias dalam data yang digunakan untuk melatih model bisa menyebabkan ketidakadilan dalam proses penentuan premi maupun klaim asuransi. Oleh karena itu, Nezar menekankan pentingnya pengawasan etika dan akurasi data dalam penerapan kecerdasan buatan.

Terkait regulasi, Nezar menegaskan bahwa landasan hukum mengenai pelindungan data pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Presiden untuk memperkuat implementasi UU tersebut di berbagai sektor, termasuk asuransi.

Wamenkomdig mengajak seluruh pelaku industri asuransi untuk memahami secara menyeluruh konsep pelindungan data pribadi, baik terkait hak-hak subjek data maupun kewajiban perusahaan sebagai pengendali data. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk penanganan insiden kebocoran data serta pemberian sanksi administratif.

“Pelindungan data pribadi harus menjadi komitmen bersama. Penegakan Undang-Undang PDP harus berjalan sesuai harapan, mulai dari investigasi insiden hingga penerapan sanksi bagi pelanggar,” jelasnya.

Nezar berharap regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga menjadi dorongan bagi industri untuk membangun budaya pelindungan data pribadi yang kuat. Menurutnya, penerapan prinsip pelindungan data tidak boleh dianggap sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi bagian dari nilai inti perusahaan.

“Kita ingin agar pelindungan data pribadi bukan hanya dipatuhi karena kewajiban hukum, tetapi menjadi nilai inti (core values) dan identitas perusahaan. Hal ini dapat menjadi keunggulan kompetitif industri asuransi Indonesia di tingkat global,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *