Wapres: Indonesia Bisa Retaliasi Eropa Jika Kelapa Sawit Diboikot
Wakil Presiden Jusuf Kalla meradang terkait rencana Uni Eropa memboikot produk kelapa sawit Indonesia. Bahkan Wapres mengancam akan mengeluarkan aturan atau retaliasi untuk Uni Eropa.
“Kalau seperti tadi, oke kita tidak beli Airbus lagi, itu juga hak kita. Kalau Uni Eropa memiliki hak membuat aturan, kita juga punya hak bikin aturan,” kata Wapres di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Selasa (26/3/2019).
Aturan yang dapat diberlakukan Indonesia adalah melarang produk-produk Uni Eropa masuk ke Indonesia, jika Uni Eropa memutuskan untuk melakukan pemboikotan ini
Menurut Wapres, pasar Indonesia menjadi pasar terbesar untuk produk-produk dari benua biru itu. Jika Indonesia melakukan hal tersebut, maka Uni Eropa akan kehilangan pasar terbesarnya di Asia Tenggara.
Wapres berharap hal ini tidak terjadi dan tetap dipertahankan produk kelapa sawit Indonesia masuk ke Eropa.
“Biasanya kita bisa selesaikan dengan negosiasi atau lewat WTO kalau memang terpaksa. Ya kita lewati dulu prosedur yang ada,” jelas Wapres.
Menurut Wapres, industri kelapa sawit merupakan salah satu industri besar di Indonesia yang menyangkut sekitar 15 juta orang yang bekerja langsung maupun tidak langsung di komoditas itu.
Pemerintah akan mengirim delegasi ke Uni Eropa untuk memberikan penjelasan sebagai respons atas langkah diskriminatif terhadap sawit.
Tujuan delegasi itu yakni memberikan tanggapan atas rancangan peraturan Komisi Eropa yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.
Tak hanya Wapres, sejumlah Menteri juga ikut meradang mendengar ancaman Uni Eropa ini, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut menegaskan akan terus melawan segala bentuk kampanye hitam yang dilakukan Uni Eropa terkait produk minyak kelapa sawit atau CPO Indonesia. Sebab, diskriminasi yang dilakukan pihak Eropa ini pun akan berdampak bagi para petani sawit di Indonesia.
“Kita akan lawan. Karena dampaknya pasti banyaklah petani kita nanti jadi harganya turun kan menderita,” katanya.
Ancaman pemboikotan produk kelapa sawit dilakukan menyusulkan adanya temuan dari Komisi Eropa yang menyebutkan budidaya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan.
Komisi tersebut juga telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.
Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya.
Saat ini, Komisi Eropa juga telah mengadopsi Delegated Regulation no C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019.
Dokumen ini akan diserahkan kepada Dewan dan Parlemen Uni Eropa melalui tahap “scrutinize document” dalam waktu dua bulan ke depan.
Hal itu berpotensi memberikan dampak negatif bagi kepentingan produsen minyak kelapa sawit utama seperti Indonesia dan Malaysia.
