Wisman Banyak Berulah di Bali, Gubernur Koster Usul Kebijakan VoA Dievaluasi
Gubernur Bali Wayan Koster dibuat geram dengan maraknya wisatawan mancanegara (wisman) di Bali yang berbuat nakal atau cenderung melanggar hukum. Gubernur Koster mengatakan longgarnya penerapan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan bisa menjadi penyebab munculnya perilaku-perilaku tidak terpuji.
Ulah wisman yang terbaru, di antaranya mulai dari aksi seorang wisman asal Jerman yang tidak mengenakan busana di sebuah pertunjukan tari dan viral di media sosial.Kemudian ada lagi, wisman dari Denmark yang menunjukan alat kemaluannya dan adanya wisman yang melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto.
Orang nomor satu di Bali itu, menilai kebijakan VoA memiliki sisi baik dan sisi buruk, sehingga ada konsekuensi yang dihadapi di saat kebijakan tersebut diberlakukan. Sisi baiknya dapat menggeliatkan sektor pariwisata, sedangkan sisi buruknya munculnya persoalan-persoalan yang dapat mengganggu sektor pariwisata.
“Beberapa kejadian yang muncul belakangan ini setelah pandemi Covid-19 tentu saja ini adalah konsekuensi implikasi dari pemberlakuan kebijakan percepatan pemulihan pariwisata Bali pasca pandemi yang diberikan kelonggaran berupa kebijakan Visa on Arrival,” kata Gubernur Koster dalam Jumpa Pers tentang berbagai peristiwa kepariwisataan di Provinsi Bali di Gedung Jaya Sabha. Minggu (28/05/2023)

Jumpa pers dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra yang mendampingi Gubernur Kosters, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.
Menurut Gubernur Koster, perlu ada evaluasi agar tidak ada lagi perilaku tidak wajar yang dilakukan para wisman. Gubernur Koster akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menggelar rapat membahas penerapan VoA.
“Kami akan segera melakukan rapat dengan pemerintah pusat untuk menyikapi dan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan VoA ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan pariwisata yang murahan yang merugikan nama dan citra pariwisata Bali,” ujarnya.
Selain akan mengevaluasi penerapan VoA, Gubernur Koster meminta masyarakat tidak memfasilitasi wisman untuk berbuat tidak terpuji dan melanggar dari ketentuan yang berlaku. Salah satu yang disoroti adalah penyewaan sepeda motor untuk wisman yang tidak berizin.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat yang melakukan usaha dan tidak bernaung dibawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisman,” terang Gubernur Koster

Tak hanya itu, Gubernur Koster menghimbau masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang jika memiliki bukti ada wisman yang melanggar hukum .
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata,” ujar Gubernur Koster.
Kepada pelaku usaha di Bali, Gubernur Koster juga untuk ikut berperan aktif menjaga nama baik dan citra Pulau Dewata agar sektor pariwisata di Bali menjadi pariwisata yang berkualitas, berbudaya dan bermartabat.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan data yang dihimpun Pemerintah Provinsi Bali, sejak Januari hingga Mei 2023 sudah ada 129 wisman dideportasi.
Wisman yang dideportasi tersebut,karena melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali. Selain deportasi, tindakan lain yang dilakukan terhadap wisatawan mancanegara yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana.

Menanggapi pernyataan Gubernur Bali, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan Polda Bali bersama dengan Pemerintah Daerah Bali dan stakeholder terkait selalu responsif terhadap laporan-laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui beberapa media sosial
“Kami dari Polda Bali selalu bertindak responsif terhadap semua keluhan masyarakat maupun pengaduan masyarakat terkait perilaku yang tidak pantas dari wisatawan asing terhadap masyarakat bali. Selama Januari sampai Mei, Polda Bali telah berhasil mengungkap 129 Tindak Pidana yang dilakukan wisatawan Asing dan menindak 1190 Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan WNA yang 15 orang diantaranya sudah dideportasi” Ucap Kapolda Bali.
