WNI di Iran Aman, Kemlu RI Jalin Komunikasi Intensif

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran saat ini dalam kondisi aman dan selamat.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) di Jakarta, Kemlu menjelaskan bahwa KBRI Tehran aktif menjalin komunikasi dengan WNI di wilayah tersebut untuk memantau situasi terkini. Saat ini, tercatat ada 392 WNI yang menetap di Iran.
KBRI Tehran tetap mempertahankan status Siaga II, yang telah ditetapkan sejak April 2024, sebagai respons terhadap situasi keamanan yang semakin meningkat. Kemlu dan perwakilan Indonesia di Timur Tengah secara intensif memantau perkembangan situasi setelah serangan udara Israel pada Sabtu (26/10/2024), yang ditujukan kepada pusat-pusat militer Iran di Tehran, Ilam, dan Kuzestan.
Dalam konteks ini, Kemlu mengeluarkan imbauan kepada WNI di Iran, Israel, dan Lebanon untuk meningkatkan kewaspadaan. Mereka disarankan untuk mengurangi pergerakan yang tidak mendesak dan menghindari lokasi-lokasi yang berisiko tinggi.
Selain itu, Kemlu mendorong WNI untuk mengikuti informasi dan arahan kontingensi perlindungan yang disediakan oleh Perwakilan RI di masing-masing negara.
Bagi WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Iran, Israel, Lebanon, Palestina, dan Yaman, Kemlu menghimbau untuk menunda perjalanan sampai situasi dinyatakan aman. Juga, bagi WNI yang memiliki penerbangan yang melintasi wilayah Timur Tengah, mereka disarankan untuk bersiap menghadapi kemungkinan penutupan wilayah udara dan pembatalan penerbangan.
Dalam keadaan darurat, para WNI dapat segera menghubungi nomor hotline Perwakilan RI terdekat:
KBRI Tehran: +989024668889
KBRI Amman (merangkap wilayah Palestina): +962779150407
KBRI Beirut: +96170817310
KBRI Baghdad: +9647503979642
KBRI Damaskus: +963954444810
KBRI Kairo: +201022229989
KBRI Muscat (merangkap Yaman): +96896000210
Serangan udara Israel pada Sabtu dini hari merupakan tindakan balasan terhadap serangan rudal Iran yang terjadi pada 1 Oktober 2024. Serangan rudal tersebut adalah respon Iran terhadap pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran dan pemimpin Hizbullah, yang berlangsung pada bulan-bulan sebelumnya.
Kementerian Luar Negeri Iran, dalam pernyataan terbarunya, menegaskan bahwa mereka berhak membela diri sesuai dengan hak yang diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, merujuk pada pembelaan sah terhadap agresi yang dilakukan oleh Israel.