YouTube Siap Nonaktifkan Akun Anak, Pemerintah Pastikan Bertahap

0
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzQvMjIvODA0NmY0ZDEtZGJhZS00ZDI3LWE1ZmUtZDViMGU1ZjdjZTgwLmpwZWc=

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers terkait PP Tunas (Foto: Humas Komdigi)

El John News, Jakarta-Pemerintah memastikan platform YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Tanah Air. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Komitmen tersebut ditunjukkan oleh Google yang telah menyerahkan surat kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut.

“Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan sudah mulai diterapkan di platform, termasuk penegasan batas usia pengguna. “Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.

Selain membatasi usia, YouTube juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penonaktifan akun pengguna anak secara bertahap. Tidak hanya itu, platform tersebut juga akan menghentikan penayangan iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.

“YouTube juga sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Meutya.

Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses bertahap untuk memastikan kesiapan sistem dan kepatuhan di lapangan. “Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah mencatat sedikitnya tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan serupa, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live. Sementara itu, platform Roblox masih dalam tahap komunikasi.

“Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” tegas Meutya.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara platform digital untuk segera menyampaikan evaluasi mandiri dalam waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan. Batas waktu tersebut dijadwalkan berakhir pada Juni mendatang.

Dari sisi perusahaan, perwakilan YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.

Seiring penerapan aturan ini, pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi kehilangan akses ke akun mereka selama masa transisi. Namun, YouTube memastikan data dan konten pengguna tetap aman dan dapat diakses kembali setelah memenuhi batas usia yang ditentukan.

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan untuk mengamankan data melalui layanan ekspor seperti Google Takeout atau menghapus konten yang tidak diperlukan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *