8 Profesi Bebas Lintas ASEAN

0

Tidak bisa dipungkiri lagi, saat ini pintu gerbang menuju era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah dibuka lebar, setiap warga negara dalam regional ASEAN dibebaskan bekerja lintas negara di kawasan Asia Tenggara ini. Setidaknya ada 8 profesi yang dinyatakan bebas bekerja lintas negara di era MEA ini seperti dokter gigi, arsitek, tenaga survey, praktisi medis, insinyur, tenaga pariwisata dan perawat.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hary Sudarmanto menegaskan, saat ini profesi yang baru efektif dibebaskan di Indonesia hanya untuk lowongan kerja sebagai tenaga pariwisata.

“Yang baru kita recognize baru tenaga pariwisata. Tidak sekonyong-konyong semua profesi bisa masuk, masing-masing ada agreement, kalau dari agreement di kita yang di-recognize baru pariwisata,” ujar Hary.

Baru dibukanya sektor tenaga pariwisata, diungkapkannya, karena kementerian terkait masih merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hary mengungkapkan, dengan prinsip resiprokal, hal itu pula yang juga diberlakukan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jika ingin bekerja ke negara-negara ASEAN pada 8 profesi tersebut.

“Dokter dan lain-lain belum boleh, karena ada aturan dari kementerian masing-masing yang terkait. Karena harus ada resiprokal juga, dibolehkan kalau sudah lakukan MRA (Mutual Recognition Agreements). Kemudian akuntan, surveyor, harus recognized dulu,” jelas Hary.

Selain itu, dia mengungkapkan,  tenaga kerja asing juga harus memiliki izin usaha praktik yang dilakukannya di Indonesia.

“Tetap berdasarkan izin, orang asing buka toko yah punya izin dong. Yang lokal saja harus punya izin,” kata Hary.

Hary menambahkan lagi, dirinya belum memiliki data jumlah tenaga pariwisata dari tenaga kerja asing yang masuk setelah diberlakukannya MEA. “Datanya belum ada,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *