Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Aprindo Terapkan Penggunaan Kantong Plastik Berbayar
Hari ini, Jumat (1/3/2019), seluruh ritel modern di Indonesia yang masuk sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aprindo) mulai mengenakan biaya untuk penggunaan kantong belanja plastik, sebesar Rp200 perkantong. Kebijakan ini, dilakukan sebagai bentuk dukungan Aprindo kepada Pemerintah dalam mewujudkan pengurangan sampah plastik sebesar 30% dan penanganan sampah plastik sebesar 70%.
Kebijakan ini, disepakati seluruh pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo melalui penandatanganan komitmen bersama pengurangan penggunaan kantong belanja plastik di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
“Ini adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia,” ujar Roy Mandey Ketua Umum Aprindo di sela-sela penandatanganan komitmen tersebut.
Roy menegaskan Aprindo selalu mendukung Pemerintah dalam pengurangan sampah plastik. Yang diberikan Aprindo dalam dukungan ini adalah mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantong belanja plastik.
“Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab ” terangnya.
Roy mengakui, butuh proses yang tidak sebentar untuk membiasakan masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada kantong plastik dalam setiap belanja ke ritel modern.“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” terangnya.
Masyarakat yang ingin berbelanja didorong untuk menggunakan kantong tas belanja pakai ulang. Tas ini tersedia disetiap retail dengan harga terjangkau.
Menurut Roy, sebelum kebijakan ini diberlakukan, Aprindo sudah melakukan sosialisasi kepada konsumen, melalui penyebaran pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, kualitas kantong plastik yang digunakan memiliki bahan yang mudah terurai jika sudah terpakai, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Aprindo berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, diikuti oleh industri lain, serta didukung oleh pemerintah sebagai bentukupaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.
