Hotel Yang Disediakan Kemenparekraf Mulai Digunakan Sebagai Tempat Isolasi
Hotel-hotel yang dijadikan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan tenaga kesehatan mulai digunakan pada 26 September 2020. Hotel yang mulai dikunjungi pasien yakni di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya menyambut baik mulai dimanfaatkannya hotel oleh para pasien maupun tenaga kesehatan. Hotel yang disediakan itu merupakan bentuk dukungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dukungan itu dituangkan Kemenpareraf dalam program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan.
Dalam program tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf memastikan industri hotel telah siap menjalankan protokol kesehatan serta Protokol Desinfeksi pada area properti hotel sesuai dengan KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 & KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Wishnutama memastikan Tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Tim Pengamanan dari TNI juga sudah bersiap menjaga 24 jam di hotel-hotel terkait.
“Sampai dengan 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square sebanyak 119 orang sedangkan di U Stay Hotel Mangga Besar sebanyak 94 orang,” kata Wishnutama dalam keterangan persnya yang diterika Redaksi El John News, Rabu (30/9/2020).
Untuk menyukseskan program ini, Kemenparekraf menggelontorkan anggaran sebesar Rp100 miliar yang penggunanya sampai Desember 2020. Anggaran tersebut, digunakan untuk dukungan layanan akomodasi berupa kamar dan meals tiga kali sehari.
Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr. Benget Saragih, menjelaskan hotel-hotel yang siap untuk melayani para pasien dan tenaga kesehaan telah dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan.
“Dari daftar 30 hotel di wilayah DKI Jakarta yang sudah direkomendasikan oleh PHRI, ada 17 hotel yang sudah memenuhi syarat,” terang dr. Benget.
Adapun persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan COVID-19 adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih desinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.