OJK Siapkan Aturan Baru Free Float, Terbit Mulai Maret 2026

0
unnamed

Ilustrasi (Pjs) PMDK OJK Hasan Fawzi umumkan aturan baru OJK tentang free float minimum (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghadapi penyesuaian aturan kepemilikan saham publik dalam beberapa tahun ke depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan batas minimal free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap hingga 2029.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, OJK tengah menyiapkan rancangan peraturan yang ditargetkan terbit pada Maret 2026. Aturan ini akan menjadi acuan bagi emiten dalam memenuhi kewajiban free float secara berjenjang.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, dalam draf aturan yang disusun, pemenuhan free float minimum akan dilakukan secara berjenjang setiap tahun hingga mencapai angka 15 persen pada tahun ketiga. Hal tersebut disampaikan Hasan di Gedung BEI, Jakarta pada Rabu (4/2/2026)

“Secara umum, target pemenuhan akan dilakukan bertahap. Ada dorongan di tahun pertama, kemudian milestone di tahun kedua, dan pada tahun ketiga diharapkan seluruh emiten sudah memenuhi minimum free float 15 persen

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi

Hasan menjelaskan, pada tahun pertama penerapan aturan, emiten akan dikelompokkan berdasarkan target peningkatan free float. Sebagian emiten akan diarahkan untuk menaikkan porsi saham publik hingga 10 persen dari posisi saat ini, sebelum kemudian meningkat secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya hingga mencapai ketentuan akhir.

“Tahun pertama akan ada pengelompokan. Misalnya, ada emiten yang ditargetkan meningkat menjadi 10 persen terlebih dahulu, kemudian naik bertahap sampai ke angka 15 persen,” jelasnya.

Menurut Hasan, kebijakan peningkatan free float berkaitan erat dengan hak pemegang saham. Oleh karena itu, prosesnya harus diawali dengan keputusan aksi korporasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski implementasi dimulai setelah aturan diterbitkan, OJK menegaskan akan memberikan ruang waktu yang memadai bagi emiten untuk menyesuaikan diri. Pendekatan bertahap ini dilakukan agar tujuan peningkatan likuiditas dan kedalaman pasar tetap sejalan dengan kepatuhan regulasi.

“Peningkatan free float diharapkan memperdalam pasar, namun tetap dilakukan secara tertib dan sesuai aturan,” kata Hasan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono menilai kebijakan peningkatan free float secara bertahap sudah sejalan dengan masukan dari para emiten. Menurutnya, pendekatan bertingkat memberi ruang bagi emiten untuk menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar.

Ia menambahkan, dalam jangka panjang, peningkatan free float harus dibarengi dengan peningkatan kualitas emiten agar pasar modal Indonesia mampu bersaing di tingkat global.

“Kalau pasar modal Indonesia ingin menjadi kelas dunia, maka emitennya juga harus naik kelas dan diminati investor domestik maupun global,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *