WFH ASN Resmi Berlaku, Sejumlah Kementerian Mulai Terapkan Bertahap

0
dd11e6c7-7d81-4a5d-95df-ed2e88a667f3

Ilustrasi WFH untuk ASN resmi Dimulai (Foto; Generated AI)

El John News, Jakarta-Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi mulai diterapkan hari ini, Jumat, (10/4/2026). Skema kerja fleksibel yang berlaku satu hari dalam sepekan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi energi yang diambil pemerintah di tengah dinamika global, khususnya pasca meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah.

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah. Kebijakan ini sempat tertunda penerapannya pada pekan sebelumnya karena bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Wafatnya Isa Almasih.

Seluruh  kementerian mulai mengimplementasikan aturan ini secara bertahap dengan menyesuaikan kebutuhan layanan publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi salah satu instansi yang menjalankan kebijakan tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, membenarkan bahwa WFH telah diberlakukan di lingkungan KKP.

“Sudah (mulai menerapkan WFH di lingkungan KKP),” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh unit kerja. Unit yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas dari kantor atau dengan sistem bergiliran.

“Pelaksanaan WFH bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dikecualikan bagi unit organisasi sesuai tugasnya melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan atau fungsi khusus dapat diterapkan secara bergilir (shift),” ujarnya.

Penerapan serupa juga dilakukan di Kementerian Keuangan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa kebijakan WFH mulai diberlakukan setiap hari Jumat dengan sejumlah pengecualian.

“Dimulai hari ini, setiap hari Jumat Kemenkeu melakukan WFH, kecuali bagi pegawai yang sedang melakukan tugas kedinasan tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ASN yang tetap bekerja dari kantor adalah mereka yang menjalankan layanan tatap muka kepada masyarakat maupun yang mendapat penugasan khusus dari unit kerja masing-masing.

Kebijakan ini juga diterapkan di Kementerian Pertanian. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch Arief Cahyono, memastikan adanya pembagian pegawai antara yang bekerja dari rumah dan dari kantor.

Menurutnya, ASN yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat maupun yang mendampingi pimpinan tetap menjalankan pekerjaan dari kantor. Selain itu, penugasan khusus juga menjadi dasar bagi sebagian pegawai untuk tetap hadir secara fisik.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu layanan publik.

“Terkait unit kerja yang ada pelayanan publik tetap melayani seperti biasa, baik secara offline (kantor) maupun secara online. Kita sudah biasa melayani masyarakat dengan model pelayanan ini. Jadi tidak ada masalah,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa Kementan telah terbiasa menerapkan sistem kerja hybrid, sehingga penyesuaian pola kerja tidak menimbulkan kendala berarti. Layanan kepada masyarakat tetap berjalan baik melalui kanal tatap muka maupun digital.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi efisiensi energi sekaligus adaptasi terhadap kondisi global, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama instansi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *