BGN Bantah Isu Pengadaan Laptop dan Alat Makan Rp4 Triliun

0
01KP3KZZCJTR7HA7B06DQ8PPFN

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyampaikan kata sambutan (Foto: Humas BGN)

El John News, Jakarta-Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, membantah kabar terkait pengadaan puluhan ribu laptop dan alat makan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai nilai Rp4 triliun.

Dadan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, baik dari sisi jumlah barang maupun nilai anggaran yang digunakan.

“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32 ribu unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” tegas Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Ia menjelaskan, pengadaan barang memang dilakukan untuk mendukung operasional program MBG, namun seluruhnya disesuaikan dengan kebutuhan riil dan dilakukan secara bertahap.

Menurut Dadan, sepanjang tahun 2025 pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya mencapai sekitar 5.000 unit, jauh lebih kecil dibandingkan angka yang beredar di publik.

“Pengadaan laptop bukan 32 ribu unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” ujarnya.

Sementara itu, pengadaan alat makan dilakukan untuk mendukung operasional 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” jelasnya.

Ia merinci, dari total pagu tersebut, anggaran khusus alat makan tercatat sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. Adapun pengadaan alat dapur memiliki pagu Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.

Dadan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara terukur, mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah, serta melalui mekanisme resmi seperti Surat Keputusan Bersama lintas kementerian.

Terkait isu pengadaan kaos kaki, ia memastikan bahwa hal tersebut bukan bagian dari pengadaan BGN. Menurutnya, perlengkapan tersebut merupakan kebutuhan pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan.

“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan SPPI dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe 2, sehingga pengadaan perlengkapan menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan, bukan BGN.

Lebih lanjut, Dadan memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BGN telah melalui proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi,” katanya.

BGN juga menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta membuka diri terhadap pengawasan dari berbagai pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *