KNKT Surati Menpar Berikan Rest Area Khusus Pengemudi Bus Pariwisata

0
bus pariwisata

Bus pariwisata seakan tak pernah lepas dari ancaman kecelakaan, apalagi kondisi fisik pengemudi yang tidak prima dan kondisi bus yang kurang layak jalan  membuat ancaman kecelakaan sudah di depan mata. Belakangan ini, kecelakaan  bus pariwisata banyak menghiasi pemberitaan hampir semua media massa.

Di arus mudik saja, ada beberapa kecelakaan yang melibatkan bus sewa tersebut, diantaranya kecelakaan Bus Kirana yang membawa penumpang dari Gunungkidul ke Yogyakarta, mengalami kecelakaan dengan Bus Pariwisata Warga Baru. Selain itu, kecelakaan saat arus mudik juga terjadi di  jalur Pantura Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Probolinggo antara Toyota Avanza berpenumpang 7 orang dengan bus pariwisata. Tak hanya saat mudik, sebelum bulan Ramadhan kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata juga terjadi di jalur puncak, Jawa Barat.

Terkait hal ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) langsung melakukan investigasi. Hasilnya KNKT menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.

Mengingat hal tersebut, maka KNKT berinisiatif untuk berkirim surat kepada Menteri Pariwisata dengan nomor surat UMM/10/22/KNKT 2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata

Surat tersebut berisikan himbauan kepada para Kepala daerah yang wilayahnya memiliki objek wisata terkenal dan terfavorit. Kepala daerah yang dihimbau adalah Gubernur, Walikota dan Bupati yang berada di provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Para kepala daerah diminta  dapat memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata atau ditempat lain yang layak untuk istirahat serta tidak membebani pengemudi.

“Selain kepada pemerintah daerah maka himbauan ini juga diperuntukan juga kepada pengelola tempat wisata,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2017.

Beberapa tempat wisata dimaksud seperti : Candi Pramabanan di Yogyakarta, Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah, Gunung Bromo di Jawa Timur dan Gunung Tangkuban Perahu, Taman Mini Indonesia Indah dan Pantai Carnaval Ancol DKI jakarta, Pantai Carita Anyer Banten dan Tanah Lot Bali.

Perjalanan panjang yang dilintasi bus pariwisata menjadi alasan si pengemudi cepat mengalami lelah, ditambah dengan kemacetan di jalan semakin menambah hilangnya konsentrasi para pengemnudi. Belum lagi, ada yang ditemukan bus pariwisata yang tidak memiliki supir serep atau supir pengganti. Seharus setiap bus pariwisata memiliki supir pengganti jika jarak yang ditempuh terlalu jauh.

Selain itu faktor lainnya adalah tidak baiknya kualitas pengemudi yang dikarenakan belum tersedianya tempat peristirahatan bagi pengemudi di tempat kota tujuan wisata yang terjangkau sehingga memaksa pengemudi untuk beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang atau tempat yang kurang layak untuk istirahat, kurang perhatian baik dari pemerintah maupun perusahaan khususnya mengenai tempat istirahat pengemudi, dan lain sebagainya.

Di samping kelaikan pengemudi maka Ketua KNKT juga menghimbau kepada Badan Usaha atau Pengelola Pariwisata untuk lebih memperhatikan kelaikan kendaraan atau armada bus pariwisata dan istirahat pengemudi bus.

“Berangkat berwisata dengan hati gembira, pulang berwisata dengan hati senang” tutup Ketua KNKT.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *