Menkominfo Jamin Data Registrasi Nomor SIM Card Tidak Bocor
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjamin keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang. Hal ini disampaikan Rudi terkait beredarnya kabar yang menyebutkan registrasi nomor sim card pra bayar rentan terjadi kebocoran data dan mudah disalahgunakan oleh operator telekomunikasi. Rudivmenyebut kabar tersebut adalah hoax dan masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terkait informasi mengenai registrasi nomor sim card yang masih diragukan kebenarannya.
“Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” kata Rudiantara dalam siaran persnya yang diterima Redaksi EL JOHN News.
Rudi memastikan operator telekomunikasi dapat menjaga semua data yang masuk setelah proses registrasi dilakukan. Menteri Kominfo mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. “Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menjelaskan proses pendaftaran berlangsung mudah. “Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya.
Seperti diketahui proses registrasi nomor SIM card sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. setelah batas waktu pendaftaran akan dilakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan seluler yang tidak mendaftar.
Pemblokiran bertahap tersebut adalah jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan jasa telekomunikasi tidak mendaftar, akan diberikan waktu selama 30 hari. Jika dalam 30 hari tersebut masih belum mendaftar, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan dan sms keluar. Lalu 15 hari setelahnya jika masih belum mendaftar, maka tidak akan bisa menerima panggilan dan sms masuk, namun masih bisa menggunakan paket internet. Setelah 15 hari berikutnya, akan diberlakukan pemblokiran total.
