062169700_1498715485-Arus-Balik-Mudik1

Bagi anda penguna jalan siap-siap untuk membayar lebih pada sembilan ruas tol di akhir tahun 2017. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) memastikan akan menaikan sembilan ruas jalan tol di akhit tahu ini. , kesembilan tol itu telah memenuhi syarat standar pelayanan minimum (SPM), seperti kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, dan mobilitas.

Ruas-ruas tol yang dimaksud antara lain Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.
“Kalau bisa bulan ini atau bulan depan. Tapi artinya, bahwa proses evaluasinya seperti itu sudah selesai, nanti tinggal proses administrasi saja untuk penyesuaian. Secara SPM yang dilakukan sudah memenuhi (syarat). Ini yang kami laporkan ke pak Menteri (PU),” kata Herry di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.

Herry menambahkan, kenaikan tarif tol diperkirakan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Ini lantaran tingkat inflasi yang relatif lebih rendah dibandingkan asumsi awal.

“Di Bali itu 2,5 persen. Padahal asumsinya itu 7 persen. Dia (Badan Usaha Jalan Tol) membuat proyeksi 7 persen kali 2 sama dengan 14 persen. Tiba-tiba kenyataannya hanya 6 persen,” ujar dia.

Herry bilang, waktu penetapan kenaikan tarif tol tersebut tinggal menunggu ketetapan dari Menteri PUPR. Dengan evaluasi SPM yang saat ini sudah diselesaikan, maka kenaikan tarif tol untuk sembilan ruas tersebut diperkirakan terlaksana per akhir November hingga Desember mendatang.

“Ya kalau enggak bulan ini atau bulan depan. Artinya proses evaluasi sudah selesai, tinggal proses administrasi saja untuk penyesuaiannya,” ucapnya.

Ada 8 indikator yang menjadi acuan BPJT dalam mengevaluasi standar pelayanan minimum tol. Di antaranya kondisi jalan, dimensi kecepatan tempuh rata-rata, di mana kecepatan berkendara tol yang lokasinya di dalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar lota 60 km/jam.

Kemudian ada aksesibilitasnya untuk masuk ke dalam tol, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan, lingkungan, hingga tempat istirahat.

“Tempat istirahat ini kami sedang usulkan untuk perbaiki tampilannya, terutama toiletnya. Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami,” tukas Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *