PT KCI Terapkan Penyelarasan Tarif KRL Pada 8 Januari
PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) berkomitmen terus memberikan kemudahan bagi pengguna kereta commuter. Pada tanggal 8 Januari 2018. PT KCI akan memberlakukan sistem penyelarasan tarif atau fare Adjustment. Sistem ini merupakan salah satu invoasi PT KCI dalam memodernisasikan sistem tiket elektronik.
Penyelarasan tarif ini nantinya akan menghapuskan denda bagi pengguna Tiket Harian Berjaminan (THB) yang turun di stasiun lebih jauh.
“Dengan penyelarasan tarif ini, para penggunaTHB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisihnya.,” ujar Direktur Direktur Utama PT KCI, Muhamad Nurul Fadhil dalam siaran persnya yang diterima Redaksi EL JOHN News, Kamis, 4 Januari 2018.
Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjust‐ ment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun. Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. sementara penyelesaian kekurangan tarif disejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000 . Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000,- yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun. tersedia di stasiun.
