Angkutan Konvensional dan Online Akan Ditempelkan Stiker Khusus

0
transportasi online

Polemik keberadaan taksi online membuat pemerintah terus berputar otak untuk mencari solusinya. Rencananya pemerintah akan menerbitkan dua stiker untuk angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi.

Regulasi ini mengacu pada keputusan Kementerian Perhubungan usai melakukan uji publik Peraturan Menteri (PM) No. 32 tentang taksi online di Makassar.

“Iya rencananya begitu, kita sudah sepakati. Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari stiker  untuk kendaraan yang dijadikan taksi online,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.

Untuk transportasi online , bentuk strikernya akan berwarna biru dan dialamnya ada huruf  T, yang memiliki arti transportasi, serta simbol sinyal yang mengartikan bahwa taksi berbasis aplikasi. Stiker khusus tersebut digunakan sebagai pembeda dari transportasi konvensional. Untuk transportasi konvensional, striker yang ditempel  ada tulisan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan ada dua huruf besar bertuliskan angkutan sewa umum.

secara desain sudah disiapkan model stikernya. Hal ini nantinya akan membantu memudahkan masyarakat untuk mengenali taksi online yang notabennya menggunakan kendaraan pribadi atau tanpa plat kuning.

Hal ini sejalan dengan ubahan revisi mengenai jenis angkutan sewa. Taksi online disebut bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tapi angkutan sewa khusus.

Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu transportasi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *