APPBI Sambut Baik Keputusan Pemerintah Perbolehkan Mall Buka Kembali
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, disaat PPKM tersebut diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021. Pelonggaran yang dilakukan pemerintah diperuntukan bagi pusat perbelanjaan dan mall yang diperbolehkan buka di empat kota besar yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
“APPBI menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja,” kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan persnya, Selasa (10/8/2021).
Namun, menurut Alphonzus pelonggaran ini belum dapat meringankan beban pelaku usaha yang ada di pusat perbelanjaan. Para pelaku usaha tersebut harus memikul beban berat selama 1,5 tahun atau sejak pandemi mulai melanda Indonesia.
“Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia,” ujar Alphonzus
Alphonzus berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota-kota lainnya dapat mendapat pelonggaran.
“Sehingga semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” tegasnya.
Sementara, terkait persyaratan wajib vaksinasi bagi pengunjung mal diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian kekebalan tubuh komunal atau herd immunity.
“Sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Senin malam (9/8/2021), Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan dilanjutkannya PPKM level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali, mulai 10-16 Agustus 2021.
“Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Keputusan dilanjutkan kembali PPKM Level 4,3 dan 2 ini, disertai pelonggaran kegiatan masyarakat, salah satunya diperbolehkannya pusat perbelanjaan.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” sebut Luhut.
Menurut Luhut, tidak semua mall yang dapat beroperasi, hanya mall yang ada di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Untuk pengunjung tetap dibatas yakni maksimal 25 persen dengan mewajibkan mematuhi protokol kesehatan dan yang dapat masuk mall, hanya pengunjung yang dapat menunjukan bukti sudah divaksin Covid-19.